You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Sedang
photo Doc - Beritajakarta.id

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Sedang

Pada Minggu (27/8) hingga pukul 10.00, angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta tercatat berada dalam kategori Sedang.

Masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan,

Ini merupakan hasil pantauan kualitas udara di empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan SPKU Kementerian KLHK yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kelapa Gading, Bundaran HI, Kebon Jeruk dan SPKU Jagakarsa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU yang tercatat di empat SPKU berada di kisaran indeks 55 hingga 90 atau masih kategori sedang.

Kualitas Udara Jakarta pada Sabtu (26/8) Siang dalam Kategori Sedang

"Nilai kualitas udara kategori sedang yakni masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan," ujar Yogi Ikhwan.

Ia memaparkan, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar ruangan dengan ISPU kategori sedang.

"Namun, kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat,” paparnya.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

"Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3)," jelasnya.

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini menerapkan sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas udara di antaranya, meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri. Serta, kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close